"Mengutip surat yang kami terima, bahwa agenda rapat tersebut adalah penyampaian pandangan tertulis terkait dengan materi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Melalui surat terbuka ini kami sampaikan, bahwa Walhi menolak hadir dalam rapat tersebut," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Yaya Nur Hidayati, Selasa (3/3).
Nur Hidayati menegaskan, bukan tanpa alasan Walhi menolak hadir dalam rapat tersebut. Pasalnya, RUU tersebut dianggap mengabaikan aspek lingkungan hidup dan HAM.
Presiden Joko Widodo selaku kepala negara tidak memiliki komitmen menjaga lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan bencana alam kelak.
"Penolakan ini didasari pada kajian kami. Walhi berpandangan muatan dalam RUU ini memperlihatkan komitmen buruk Presiden terhadap perlindungan lingkungan hidup. RUU ini akan melanggengkan kondisi krisis, memudahkan investasi, namun menaruh rakyat di bawah ancaman bencana," kata Nur Hidayati.
Lebih lanjut, Walhi menilai latar belakang dan isi RUU ini juga hanya mengedepankan investasi semata dan mengabaikan aspek lainnya terutama hak-hak seorang warga negara dalam menjaga lingkungan hidupnya.
"Semangat pembuatan kebijakan ini ditujukan untuk melindungi investasi dengan mebabat regulasi-regulasi yang dianggap menghambat, dan bukan didasari pada semangat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bertujuan melindungi hak-hak warga negara," bebernya.
Atas dasar itu, Walhi menegaskan bahwa undangan rapat dari istana untuk melakukan pembahasan materi RUU Cipta Kerja sama sekali tidak mempunyai urgensi apapun.
"Untuk itu, kami mendesak agar Presiden Joko Widodo menarik Surpres dan RUU Cipta Kerja dari DPR RI. Kami juga mendesak kepada DPR RI untuk menolak membahas keseluruhan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini," demikian Nur Hidayati.
BERITA TERKAIT: