Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan, dalam acara peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2020, di Ballroom Red Top Hotel & Convention Centre, Jalan Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/2).
"Dari pemantauan kami dari 270 (derah pemilihan) ada potensi 230 petahana maju lagi. Tentu ada potensi pelanggaran di daerah petahana," jelas Abhan.
Beberapa pelanggaran yang menurut Abhan berpotensi terjadi di 230 daerah itu adalah persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Abuse of Power (penyalahgunaan kekuasaan).
Salah satu yang paling nyata, disebutkan Abhan adalah mutasi pejabat tanpa seizin Kemendagri di saat 6 bulan sebelum penetapan paslon Pilkada Serentak 2020.
"Sanksi administrasinya didiskulifikasi," ucap Abhan.
Untuk itu, Bawaslu akan meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga untuk mengatur pengawasan ekstra bagi calon petahana di Pilkada Serentak 2020.
"SKB (melibatkan) Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan KSN (Kantor Sekretariat Negara)," kata Abhan.
Abhan menambahkan, hingga saat ini isi SKB sedang digodok. Kemungkinan awal Maret 2020 SKB akan ditandatangani oleh lima lembaga tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: