Hal itu ditegaskan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin saat diskusi Crosscheck bertema 'Menimbang Kombatan ISIS Pulang' di Upnormal Coffe, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
Menurut Ngabalin, rencana pemulangan ratusan eks ISIS tidak bisa dilakukan terburu-buru. Pemerintah pun masih melakukan pembahasan terkait hal tersebut.
"Biarlah ini menjadi pembahasan tingkat pemerintah sehingga mohon maaf, tidak boleh ada orang yang desak-desak pemerintah untuk urusan ini. Nanti kalau mau dibahas ya dibahas, kalau tidak ya juga tidak apa sih," ucap Ngabalin, Minggu (9/2).
Pemerintah, kata Ngabalin harus meminta pandangan masyarakat dan stakeholder terkait sebelum memutuskan untuk memulangkan atau tidak eks anggota ISIS.
"Semua agenda ini sebenarnya kan ada regulasinya, ada aturannya. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), UU sampai turunannya semua ada. Kalau PP itu misal ada PP 2/2007, kemudian UU 12/2006," jelasnya.
Dalam PP 2/2007, diterangkan tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kewarganegaraan. Pemerintah pun akan mempelajari syarat-syarat ratusan eks ISIS masih dikategorikan sebagai warga negara. Hal itu juga berlaku dalam UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Tak hanya itu, pemerintah juga masih melakukan riset
profiling WNI yang disebut mantan kombatan ISIS. Hal itu perlu dilakukan agar terdata lebih jelas jumlah dan keluarganya yang ada di Indonesia.
"Pemerintah kan mesti membuat pertimbangan (terkait) orang-orang yang tidak punya hak untuk mengambil sikap mengikuti suami-suaminya, misalnya. Mereka harus menjadi pertimbangan dan percayalah, presiden bisa melakukan sesuatu yang terbaik untuk masa depan keluarganya," tutup Ngabalin.
BERITA TERKAIT: