Indef: Rencana Pengurangan PPh Perlu Dikaji Kembali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 06 Februari 2020, 16:49 WIB
Indef: Rencana Pengurangan PPh Perlu Dikaji Kembali
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Perpajakan yang berisi sembilan poin. Salah satunya, mengenai RUU Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad menyampaikan saat ini kondisi penerimaan perpajakan tengah turun, di mana realisasi pajak hingga periode November 2019 saja hanya sebesar 84,4 persen atau Rp.1.332,1 triliun.

Tauhid menyebutkan, bahwa PPh dalam Omnibus Law akan dikurangi secara bertahap pada tahun 2021 dan 2022 sebesar 22 persen dan 2023 sebesar 20 persen.

Dia khawatir jika kebijakan itu betul terjadi, justru akan terjadi shortfall pajak akan semakin membesar.

“Karena itu, beberapa hal terkait rencana pengurangan tarif PPh perlu dilihat kembali karena konsekuensinya defisit kita akan nambah dan utang kita pasti lebih besar lagi,” ucap Tauhid kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/2).

Menurutnya, tahun 2020 target penerimaan pajak sudah pasti tidak akan tercapai. Hal itu dikarenakan target Rp.1.823 triliun di tahun 2020 jauh dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2019 yang hanya sebesar Rp.1.332,1 triliun.

“Jauh sekali dari target,” katanya.

Selain itu, faktor eksternal yang juga mempengaruhi dalam merealisasikan penerimaan pajak adalah wabah virus corona yang berpengaruh dalam pelemahan ekonomi global.

“Sehingga berpengaruh terhadap sumbangan dunia usaha yang memiliki pasar ekspor.  Kemudian,  banyak industri yang mulai tutup sehingga sumbangan ke pajak semakin kecil,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA