Sebanyak 50 anggota DPR dari Fraksi PKS dan 54 anggota DPR Fraksi Demokrat menggunakan hak angketnya. Usulan tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron menyampaikan Fraksi Demokrat telah memutuskan untuk tetap memperjuangkan pansus hak angket bersama PKS yang diserahkan kepada Pimpinan DPR aagar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ini adalah aspirasi yang tentu juga harus dijalankan oleh pimpinan DPR," ujar Herman di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
"Kenapa kami tetap memperjuangkan (Pansus), ini (Jiwasraya) bukan kasus kecil. Ini hal besar yang tentu harus dibuka sejelas-jelasnya, dan aspek-aspek lain yang terkait dengan persoalan ekonomi hukum dan sebagainya tentu nanti akan dijelaskan teman-teman yang lain,†katanya menjelaskan.
Selain itu, alasan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS untuk mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya ini agar dalam pengungkapan kasus dugaan megakorupsi serius dilakukan oleh anggota dewan dan pemerintah.
“Kita juga ingin bahwa ada keseriusan untuk membongkar berbagai aspek yang ini juga meruntuhkan terhadap kepercayaan publik. Kalau kita tidak serius untuk menuntaskan terhadap jiwasraya ini, kepercayaan publik juga akan luntur terhadap lembaga-lembaga keuangan,†urainya.
Terkait adanya panitia kerja, lanjut Herman, yang dibentuk oleh Komisi III, Komisi VI dan Komisi XI, maka seharusnya dibentuk panitia khusus hak angket dengan melibatkan tiga komisi tersebut.
“Ketiga logika kami kalau sudah ada 3 panja di 3 komisi ya ayo kita gabungkan di dalam pansus. Supaya kita bisa terkordinasi komprehensif dan tuntas,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: