"Kemarin kami bahas, pembayarannya dengan cara apa, aturannya seperti apa, sektor mana yang terkait dan mungkinkan dibayarkan pada bulan Maret yang dicicil untuk para nasabah,†ucap anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron di Restoran Upnormal, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (2/2).
Ia pun menilai rencana tersebut berisiko mengingat aturan yang terdapat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan berbeda.
“Kalau dalam pemikiran saya, mungkin untuk opsi bisa diselesaikan sampai Maret tapi pembayarannya agak riskan. Ini tergantung kepada seluruh pihak karena kan OJK punya aturan supervisinya dan Kemenkeu punya aturan lain,†katanya.
Yang terpenting baginya, pemerintah bisa membangun solusi tersebut bukan hanya wacana jangka pendek semata. Sebab saat ini, ia menilai gagal bayar yang dilakukan Jiwasraya sudah naik dari Rp 14 triliun kini menjadi Rp 16 triliun dalam rentang waktu November 2019-Januari 2020.
Sedangkan saat ini pemerintah baru menyiapkan dana sebesar Rp 2 triliun.
“Jadi kalau RP 14 triliun di awal, yang kita siapkan itu sudah Rp 16 triliun. (Rp 2 triliun) Tidak cukup secara komprehensif dan continue untuk memenuhi hak nasabah,†tambahnya.
Menurutnya, pemerintah harus mempersiapkan dana sebesar Rp 16 triliun atas pembayaran yang sudah jatuh tempo. Sehingga, pemenuhan hak nasabah bisa terjamin oleh pemerintah.
“Jangan sampai yang satu dibayar yang lain tidak, kemudian baru dibayar satu dua tahun sudah berhenti. Oleh karena itu, rumuskan dulu sebaik mungkin, tentu ini bisa menjamin kesinambunhan pembayaran secara tuntas,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: