Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2).
"Bukan dijamin, memang di DPR kan selalu terbuka," tegas Melki.
Pimpinan Komisi IX DPR ini, menegaskan bahwa pihaknya juga akan melibatkan semua stakeholder untuk membedah draft RUU Omnibus Law Cilaka yang telah diteken pemerintah melalui surat presiden tersebut.
"Jadi akan mengajak semua pihak. Saya sapaikan teman-teman buruh kan terbuka," kata Melki.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, terkait rencana 100 hari akan merampungkan pembahasan RUU itu di Paripurna DPR itu jangan diartikan anggota dewan dan pemerintah ingin terburu-buru menyelesaikan RUU Omnibus Law Cilaka.
"(Itu) masalah substansi. Menyangkut waktunya kita lihat poin besok. Kalau misalnya makin cepat ke kami dan kami bisa membuat kategorisasi pembahasan cluster maupun poin-poin penting, semakin cepat kita mengundang berbagai pihak," tandasnya.
Sekadar informasi, hingga saat ini DPR RI belum menerima draft resmi RUU Omnibuslaw Cilaka dari pemerintah. Rencananya, pada Senin (3/1) pekan depan draft tersebut sampai ke DPR dan akan dibahas dengan semua stakeholder.
BERITA TERKAIT: