Kasus Harun Masiku Mirip Dengan Frederich Yunadi, Desmond: Hukum Tidak Boleh Reka-reka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 22 Januari 2020, 18:53 WIB
Kasus Harun Masiku Mirip Dengan Frederich Yunadi, Desmond: Hukum Tidak Boleh Reka-reka
Desmond Mahesa/RMOL
rmol news logo Kasus hukum yang membelit mantan caleg PDIP, Harun Masikhu mengingatkan publik pada kasus yang menimpa Setya Novanto dan Fredirich Yunadi.

Frederich yang dikenakan vonis 7,5tahun penjara akibat merintangi hukum atau obstruction of justice akibat kasus benjolan 'bakpao' dalam penyidikan korupsi KTP-el.

Kasus tersebut hampir serupa dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengatakan Harun tidak di dalam negeri.

Harun berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Keterangan Yasonna bertolak belakang dengan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie yang mengatakan Harun Masikhu sudah berada di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020 silam sehari setelah penangkapan Wahyu Setiawan.

Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa belum dapat menyimpulkan apakah kasus Harun bakal berujung seperti kasus Frederich Yunadi atau tidak.

“Ya sesuatu yg belum terjadi masa saya komentari. Ini kan masalah hukum, hukum itu kita enggak boleh reka-reka,” ucap Desmond di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (22/1).

Desmond menyebutkan ada keterlambatan data dari pihak Dirjen Imigrasi. Sehingga baru sekarang Harun diketahui telah masuk ke Indonesia.

“Kamu pernah ke luar negeri enggak? Bener enggak itu? Nggak kan. Yaa kalau nggak bener tulis begitu,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA