Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala berpandangan, keberadaan Yasonna Laoly dalam agenda tersebut telah memicu kontroversi. Sikap Yasonna pun dinilai bertentangan dengan Undang-Undang 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Adrianus saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Oleh karena dasar itu, Adrianus mengatakan, sepatutnya Yasonna tidak melakukan hal tersebut. Sebab, Ombudsman khawatir proses hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap kader PDIP Harun Masiku, tidak berjalan independen.
"Mengingat jabatan yang diemban (Yasonna) cukup strategis dalam penegakan hukum," kata Adrianus.
"Kami berpikir bahwa ini ada potensi malkepentingan, tidak profesional, pembiaran dan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," dia menambahkan.
Sebagaimana diketahui, PDIP telah membentuk tim hukum terkait kasus yang menimpa Harun Masiku pada Rabu (15/1).
Saat itu, Yasonna mengaku hadir sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, bukan sebagai Menkumham. Selain Yasonna, juga hadir Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Bidang Luar Negeri Ahmad Basarah.
Mereka mengumumkan pembentukan Tim Khusus untuk kasus suap di Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI PDIP Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia, oleh Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan kader PDIP yang namanya ramai diberitakan setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus PAW anggota DPR RI.
Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk bisa lolos ke Senayan dalam PAW DPR. Hingga saat ini, keberaan Harun Masiku masih jadi misteri.
BERITA TERKAIT: