Dia menilai kerugian atas kasus Jiwasraya sangat besar hingga mencapai Rp.13,7 triliun yang merupakan uang dari lima juta nasabah JS Saving Plan baik dari dalam maupun luar negeri.
"Itu sangat memprihatikan dan harus dibongkar tuntas. Kalau hanya melalui pendekatan hukum itu sisi-sisi yang lebih dalamnya tidak bisa diangkat karena mungkin kan hanya formalitas siapa salah, tapi mengapa bersalah tidak akan diungkap di sana," kata HNW di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (30/12).
Agar tidak terulang kembali, lanjut HNW, perlu pendekatan yang sangat serius. Dia merinci dalam mengungkap kasus ini harus melakukan dua pendekatan sekaligus, pendekatan hukum dan pendekatan politik melalui dibentuknya Pansus oleh DPR.
"Dan sebaiknya juga, betul bahwa Kejaksaan Agung sudah memulai, kami apresiasi, tapi sebaiknya Kejaksaan Agung juga jangan menampik kerja sama yang kuat dengan KPK dan kepolisian, supaya masalah ini bisa didekati secara maksimal oleh seluruh pihak sehingga bisa terbongkar tuntas," ujarnya.
Mengenai wacana Jaksa Agung ST Burhanuddin yang akan menangani sendiri kasus Jiwasraya. Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak perlu egois ingin sendiri menangani kasus mega korupsi tersebut.
"Enggak perlu lah egosentris daripada Kejaksaan Agung yang mengatakan akan menangani sendiri dan tidak akan menyertakan yang lain," tuturnya.
"Ini masalah yang sangat besar dan kita ingin memulihkan kepercayaan dunia terhadap asuransi di Indonesia melalui kerja yang serius. Kejaksaan Agung silakan membuka diri untuk menerima kerja sama dengan KPK dan kepolisian," tandas HNW menambahkan.
BERITA TERKAIT: