Hal itu bisa terjadi lantaran di tubuh KPK terdapat dua pimpinan.
Persoalan itu dipertanyakan oleh mantan Komisioner Komisi Kejaksaan, Kaspudin Nor.
Menurut Kaspudin, adanya suatu keanehan di dalam struktur hukum di KPK, dimana bisanya Dewas dibentuk dari eksternal lembaga tersebut.
"Dewan Pengawas itu apakah ini masuk dalam eksternal atau internal? Ini saya tidak melihat, apakah Dewas KPK itu masuk sebagai Dewan Pengawas internal atau eksternal?" ucap Kaspudin Nor saat diskusi Polemik yang bertema "Babak Baru KPK" di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).
Jika Dewas KPK diatur di dalam satu UU yang sama dengan UU KPK, maka Kaspudin mempertanyakan siapa sebenarnya yang menjadi pimpinan KPK.
"Kalau dia internal tentunya memang diatur di satu UU, satu payung hukum. Nah kalau itu menjadi satu peraturan atau UU, yang menjadi pimpinan siapa? Apakah Komisioner KPK atau Dewas-nya?" tanya Kaspudin.
Menurutnya, di lembaga penegak hukum lainnya juga memiliki Dewas. Namun, Dewas di masing-masing lembaga tersebut berada di luar UU lembaganya.
Contohnya Kejaksaan, dimana memiliki pengawas internal yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Namun, dibentuk juga Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal.
"Nah di suatu lembaga peradilan juga baik itu MA dan jajaran di bawahnya atau MK juga ada pengawas yaitu pengawas internal dan pengawas eksternal. Nah tapi itu semua, UU-nya terpisah," demikian Kaspudin.
BERITA TERKAIT: