Menurutnya, DPR perlu mengambil langkah nyata karena menyangkut kepastian hukum dalam pemenuhan persyaratan konstitusional seorang Wakil Presiden.
“Putusan MA ini harus dihormati. Apalagi ini menyangkut dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden. Negara tidak boleh membiarkan persoalan hukum seperti ini menggantung tanpa kejelasan. Harus ada tindak lanjut yang objektif, transparan, dan sesuai konstitusi oleh DPR,” ujar Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 31 Oktober 2026.
Ia berpendapat pembatalan surat penyetaraan tersebut menegaskan kesimpulan MK sebelumnya dan menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keabsahan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri pada Pilpres 2024. DPR secara konstitusional berkewenangan untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah surat dinyatakan sah atau tidak. Yang lebih mendasar adalah apakah persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Ini menyangkut integritas proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara,” tegas mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 tersebut.
Menurut Mulyanto dengan keputusan MA ini kasus terkait dengan tidak dipenuhinya persyaratan pendidikan cawapres saat Pilpres lalu sudah semakin jelas. Karenanya Rakyat menunggu DPR menjalankan tugas konstitusionalnya untuk menindaklanjuti kasus ini secara politik ketatanegaraan dengan transparan dan tuntas.
"Logika masyarakat kan sederhana, kalau MK tidak menemukan ijazah SMA atau yang setara, dan sekarang MA menyatakan, bahwa suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah, maka artinya persyaratan pencalonan Wapres Gibran yang lalu tidak sah," jelas Mulyanto.
"Jadi Pansus ijazah gate ini perlu segera dibentuk dan bersidang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut," tandasnya.
BERITA TERKAIT: