Putusan PTUN Jakarta Soal Suket Gibran Dibatalkan MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 30 Oktober 2026, 21:01 WIB
Putusan PTUN Jakarta Soal Suket Gibran Dibatalkan MA
Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung (MA).

MA mencatat putusannya terkait itu dengan nomor 742 K/TUN/2026, yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, pada 30 Oktober 2026.

Sementara, putusan PTUN Jakarta tercatat sebagai nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan Subhan Palal tidak diterima, karena substansi gugatan terkait dengan persyaratan administratif calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024.

Akan tetapi, MA dalam putusannnya hari ini mengabulkan kasasi yang dilakukan oleh Subhan, dengan menyatakan "Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” seperti tertulis pada petikan amar putusan dikutip Jumat, 30 Oktober 2026.

Saat ini RMOL masih menghubungi Subhan Palal, untuk memperoleh informasi lebih dalam lagi terkait dengan PK yang diajukannya dikabulkan MA. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA