MA mencatat putusannya terkait itu dengan nomor 742 K/TUN/2026, yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, pada 30 Oktober 2026.
Sementara, putusan PTUN Jakarta tercatat sebagai nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan Subhan Palal tidak diterima, karena substansi gugatan terkait dengan persyaratan administratif calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024.
Akan tetapi, MA dalam putusannnya hari ini mengabulkan kasasi yang dilakukan oleh Subhan, dengan menyatakan "Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” seperti tertulis pada petikan amar putusan dikutip Jumat, 30 Oktober 2026.
Saat ini
RMOL masih menghubungi Subhan Palal, untuk memperoleh informasi lebih dalam lagi terkait dengan PK yang diajukannya dikabulkan MA.
BERITA TERKAIT: