Pembelaan yang Justru Menjerat Leher Gibran

Jumat, 30 Oktober 2026, 02:12 WIB
Pembelaan yang Justru Menjerat Leher Gibran
Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
MAKSUD hati membela, apa daya justru mencelakakan. "Membela dengan membabi buta, akhirnya menjerumuskan yang dibela.”

Dua ungkapan diatas, rasanya pas untuk menggambarkan strategi Tim Pembela Hukum Gibran Rakabuming Raka, Patrialis Akbar, dkk. Betapa tidak, niatnya ingin menyakinkan hakim dan publik bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang bisa disejajarkan dengan SMA di Indonesia. Tapi, pembelaan itu justru menguatkan unsur pidana yang dilaporkan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Ormas Pejabat (Pengacara Jawara Bela Umat) di Bareskrim.

Penjelasannya demikian:

Gibran Rakabuming Raka dilaporkan, karena keterangan Suket miliknya (Surat Keterangan No. 9149/DD.I/KS/2019) menyebut Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney, Australia, yang dinilai memiliki pengetahuan setara dengan SMK Peminatan Akuntansi & Keuangan di Indonesia. Suket inilah, yang dijadikan syarat untuk pencalonan sebagai Wapres, untuk memenuhi ketentuan syarat pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana Capres dan atau Cawapres berpendirian minimal tamat SMA atau sederajat.

Namun, putusan MK menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti ijazah SMA, maupun Ijazah luar negeri, sertifikat luar negeri, diploma luar negeri, yang bisa dijadikan dasar penyetaraan SMA atau sederajat. Bukti sertifikat kehadiran (Certificate of Attendance), ditegaskan oleh MK hanyalah bukti kehadiran, bukan bukti tamat atau kelulusan pendidikan yang bisa dijadikan dasar penyetaraan.

Semestinya, kubu Gibran fokus membuktikan bahwa Grade 12 UTS Insearch, Sydney, Australia, adalah pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat. Misalnya, dengan menunjukkan ijazah, diploma, atau sertifikat dari UTS, Insearch, Sydney, Australia. Grade 12 itu sendiri, tak ada di Insearch, Sydney, Australia. Ini hanyalah program pathway (bridging) menuju kuliah, bukan jenjang pendidikan setara SMA.

Anehnya, kubu pembela Gibran justru membawa bukti berupa Sertifikat Advanced Diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS)--yang disebut setara dengan kualifikasi A-Level, yang diklaim inilah pendidikan Gibran Jenjang Menengah Atas/Setara.

Padahal, Surat Keterangan No. 9149/DD.I/KS/2019 yang diterbitkan oleh Dikdasmen (diteken Dr Sutanto, SH, MA), tidak pernah mendasarkan keterangan penyetaraan pada dokumen Sertifikat Advanced Diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Fakta hukumnya, hanya ada dua keadaan yang keduanya menguatkan terpenuhinya unsur surat palsu atau keterangan yang tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP, yaitu:

Pertama, jika rujukan Surat Keterangan Nomor: 9149/DD.I/KS/2019) adalah pendidikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney, Australia, maka penilaian Gibran memiliki pengetahuan setara dengan SMK Peminatan Akuntansi & Keuangan (atau setara SMA/sederajat) di Indonesia tidak benar atau keterangan palsu. 

Karena pertimbangan MK menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti ijazah SMA, maupun Ijazah luar negeri, sertifikat luar negeri, diploma luar negeri, yang bisa dijadikan dasar penyetaraan SMA atau sederajat. Bukti sertifikat kehadiran (Certificate of Attendance), ditegaskan oleh MK hanyalah bukti kehadiran, bukan bukti tamat atau kelulusan pendidikan yang bisa dijadikan dasar penyetaraan.

Kedua, jika rujukan Surat Keterangan Nomor: 9149/DD.I/KS/2019) adalah dokumen Sertifikat Advanced Diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS) sebagaimana dijadikan bukti pada perkara perkara nomor 255/G/2026/PTUN.JKT, maka penyetaraan SMA yang didasarkan pada dokumen ini adalah keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu. Sebab, dalam Surat Keterangan Nomor: 9149/DD.I/KS/2019) yang dijadikan dasar penyetaraan adalah pendidikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney, Australia, bukan dokumen Sertifikat Advanced Diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Jadi, pembelaan Tim Hukum Gibran ini justru menguatkan laporan pidana yang klien kami ajukan ke Bareskrim. Alih-alih proses di PTUN membuktikan Gibran punya ijazah setara SMA, dokumen pembelaan Tim hukum Gibran ini justru memperkuat unsur pidana pemalsuan dokumen atau keterangan yang tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 KUHP yang menyatakan:

Pasal 391

"(1) Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI."

"(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1)."

Gibran Rakabuming Raka kami laporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 391 ayat (2) KUHP, sementara Dr Sutanto, SH, MA, kami laporkan dengan dugaan Pasal 391 ayat (1) KUHP. rmol news logo article


Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral & Integritas Bangsa


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA