KPK Endus Ada Kickback Vendor kepada Pejabat BNPB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 29 Oktober 2026, 01:59 WIB
KPK Endus Ada Kickback Vendor kepada Pejabat BNPB
Ilustrasi: Logo BNPB. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian kickback atau uang imbalan dari pihak swasta penyedia proyek kepada oknum di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai (DSP) BNPB.

"Hari ini keempat saksi yang dilakukan pemeriksaan semuanya hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Di antaranya penyidik mendalami soal adanya kickback yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB, yang diduga pemberian tersebut diberikan kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam, 28 Oktober 2026.

Selain dugaan kickback, penyidik mendalami praktik campur tangan dan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan bencana yang dikerjakan sejumlah vendor.

"Baik terkait dengan benturan kepentingannya, ataupun juga adanya praktik dugaan suap, artinya ada dugaan inisiatif yang dilakukan oleh pihak swasta untuk memberikan sesuatu kepada pihak-pihak di internal BNPB," tutur Budi.

Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut melengkapi pemeriksaan sebelumnya, termasuk terhadap Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026, tim KPK mengamankan 15 orang di Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.

KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP.

Pada klaster konflik kepentingan, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan. Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung tersebut berlangsung pada periode 2024-2026 dengan total nilai sekitar Rp148 miliar.

Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, pada 2025 sebesar Rp52,27 miliar, dan pada 2026 sebesar Rp50 miliar.

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melalui pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer. Kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen, setara dengan Rp30,98 miliar berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar.

Sementara itu, pada klaster suap, KPK menduga Richard Erlangga meminta fee kepada penyedia barang dan jasa agar mendapatkan paket pengadaan BNPB pada 2026. Salah satu penyedia yang disebut menyetujui permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras.

Pada periode Januari-September 2026, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, dengan total Rp2,38 miliar. Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang kepada Gabriel Purwaka Sigit sebesar Rp140 juta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar, terdiri dari uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 Dolar Amerika Serikat (AS), 9.000 Dolar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam keadaan darurat bencana dan masuk dalam struktur anggaran BNPB. Mekanisme penunjukan langsung dapat digunakan dengan memenuhi persyaratan tertentu agar penanganan bencana dapat dilakukan dengan cepat.

Namun, KPK menduga mekanisme tersebut menjadi celah terjadinya konflik kepentingan dan suap yang menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA