Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami kemungkinan adanya aliran uang dari pihak PT Djarum kepada oknum pejabat Bea Cukai di Kudus maupun pusat. Salah satu yang ditelusuri adalah dugaan pemberian uang terkait pengurusan pita cukai rokok.
"Apakah ini kemudian nanti ada
kickback atau dugaan pemberian oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea Cukai berkaitan pita cukai untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam, 28 Oktober 2026.
Budi menegaskan, penyidikan baru tersebut berawal dari dugaan persoalan penerimaan negara di sektor cukai yang berkaitan dengan PT Djarum.
"Yang pasti, dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum," tegasnya.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Sprindik tersebut masih bersifat umum dan menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana dalam pengembangan perkara.
KPK juga belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara, modus yang diduga digunakan, maupun pihak-pihak yang terlibat. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai.
Budi menjelaskan, perkara pokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) mencakup dua kluster, yakni dugaan suap terkait importasi barang serta dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang diduga bersumber dari proses kepabeanan maupun cukai.
Sebelumnya, KPK menerbitkan dua sprindik baru untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC, Kementerian Keuangan. Salah satu pengembangan tersebut menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka.
Gatot ditahan pada 26 Agustus 2026 ketika menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar yang diberikan pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026.
Pengembangan penyidikan lainnya mengarah pada Ahmad Dedi, ASN di lingkungan DJBC, yang disebut ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2026. Ia diduga menerima aliran uang Rp30 miliar dari John Field melalui ajudannya bernama Alex.
BERITA TERKAIT: