PDIP Segera Rapat Bahas Putusan MK Bolehkan Eks Napi Korupsi Maju Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 12 Desember 2019, 14:11 WIB
PDIP Segera Rapat Bahas Putusan MK Bolehkan Eks Napi Korupsi Maju Pilkada
Ketua DPP PDIP, Bambang Wuryanto/RMOL
rmol news logo PDI Perjuangan bakal segera gelar rapat untuk sikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan mantan narapidana korupsi maju dalam Pilkada, dengan syarat tertentu.

Dalam putusannya, MK menyebut salah satu syarat mantan napi korupsi boleh diusung jika sudah menjalani jeda 5 tahun sejak dinyatakan bebas dari hukuman.

"Setelah putusan MK ini bagaimana? Itu nanti ada rapatnya," ujar Ketua DPP PDIP, Bambang Wuryanto di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12).

Bambang menyebut, PDIP sudah punya rekam jejak terhadap para mantan napi korupsi. Seperti halnya tidak diusung dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

"Kalian sudah lihat sendiri Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri declare-nya clear, untuk caleg (mantan napi korupsi) tidak diizinkan kemarin (Pemilu 2019), Pilkada juga tidak diizinkan," jelasnya.

Hanya saja, Bambang enggan memastikan apakah sikap Megawati akan tetap sama dalam memperlakukan mantan napi korupsi setelah keluar putusan MK tersebut.

"Kita tidak berani memastikan pendapat orang, apalagi pendapat Ibu Ketua Umum," kilahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA