Dalam putusannya, MK menyebut salah satu syarat mantan napi korupsi boleh diusung jika sudah menjalani jeda 5 tahun sejak dinyatakan bebas dari hukuman.
"Setelah putusan MK ini bagaimana? Itu nanti ada rapatnya," ujar Ketua DPP PDIP, Bambang Wuryanto di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12).
Bambang menyebut, PDIP sudah punya rekam jejak terhadap para mantan napi korupsi. Seperti halnya tidak diusung dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
"Kalian sudah lihat sendiri Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri declare-nya clear, untuk caleg (mantan napi korupsi) tidak diizinkan kemarin (Pemilu 2019), Pilkada juga tidak diizinkan," jelasnya.
Hanya saja, Bambang enggan memastikan apakah sikap Megawati akan tetap sama dalam memperlakukan mantan napi korupsi setelah keluar putusan MK tersebut.
"Kita tidak berani memastikan pendapat orang, apalagi pendapat Ibu Ketua Umum," kilahnya.
BERITA TERKAIT: