Tak terbantahkan, Nasdem menolak secara keras dan tidak memerlukan alasan lebih dalam untuk mengamini kebijakan itu.
"Bagi Nasdem itu enggak usah dicalonkan dan enggak usah didiskusikan," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Ali usai menghadiri Rapat Konsolidasi Partai Nasdem Kalimantan Utara, di Tarakan, Senin (9/12).
Dia menambahkan hal tersebut merupakan syarat partai untuk menerima calon pemimpin yang ingin berlaga dengan nama Nasdem. Meski undang-undang memperbolehkan mantan koruptor mencalonkan diri, Nasdem tetap tidak merestui.
"Itu standar yang ditetapkan partai, ya memang secara hukum mereka memenuhi syarat untuk mencalonkan selama tidak dicabut hak politiknya, bagi Nasdem itu sudah standar," ujar Ali.
Meski demikian Ali mengatakan pihaknya bukan membangkang undang-undang yang berlaku. Dia mengatakan peraturan itu berlaku dan sah secara hukum di Indonesia.
Dia juga mengatakan eks koruptor juga mempunyai hak untuk kembali berpolitik usai menjalankan hukumannya. Namun, dia menegaskan partainya mempunyai citra sendiri.
"Eks koruptor punya hak yang sama dalam berpolitik. Eks koruptor bukannya sesuatu yang tercela, tapi itu standar kita sehingga enggak perlu didiskusikan lagi," tutupnya.
BERITA TERKAIT: