Dari laman resmi
Kemlu, Selasa (19/11), Kemlu menegaskan pemerintah Indonesia menolak secara tegas pernyataan AS yang melegalkan pemukiman Israel di Tepi Barat. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Indonesia juga secara konsisten menentang segala tindakan Israel untuk membangun pemukiman ilegal di wilayah Palestina manapun. Menurut Kemlu, Hal itu sama saja menjadi sebuah pernyataan
de facto aneksasi yang dilakukan Israel.
Selain itu, tindakan tersebut dapat menghalangi upaya perdamaian kedua negara. Sementara Indonesia sendiri mendesak masyarakat internasional bersatu untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina.
Adapun pernyataan ini sendiri merupakan respons dari pernyataan yang dikirimkan oleh Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo kepada Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
“Saya dapat laporan mengenai
statement Secretary of State (Menlu Mike Pompeo) dari AS mengenai policy baru Amerika terhadap isu
illegal settlement Israel di Tepi Barat. AS mengatakan
this illegal settlement is not illegal,†ujar Menlu Retno ketika memberikan paparan dalam Rapat Kerja Nasional di Menara Kadin, Jakarta, Selasa kemarin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: