Gema Cita Desak BK DPRD DKI Beri Sanksi Ke William

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ichsan-yuniarto-1'>ICHSAN YUNIARTO</a>
LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO
  • Selasa, 05 November 2019, 22:20 WIB
Gema Cita Desak BK DPRD DKI Beri Sanksi Ke William
Gedung DPRD DKI
rmol news logo Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta didesak untuk menggelar rapat terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PSI, William Aditya Sarana.

Desakan ini datang dari Sekjen Gerakan Masyarakat Cinta Jakarta (Gema Cita), Hilman Firmansyah. Bukan tanpa alasan, desakan ini datang karena William membuka draf anggaran APBD DKI Jakarta di media sosial, bukan saat forum resmi.

"BK agar segera menggelar rapat terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PSI, William Aditya Sarana," kata Hilman lewat keterangan tertulisnya, Selasa (5/11).

Tak hanya itu, Hilman juga mengingatkan kepada anggota DPRD DKI untuk menunjukkan kinerja positif dan mengedepankan etika politik.

"Mengedepankan etika politik, tidak membuat gaduh, yang hanya mencari popularitas dengan melontarkan opini negatif," tegasnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD DKI, Achmad Nawawi mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama perwakilan fraksi untuk menentukan nasib William. William bisa saja dipecat akibat perbuatannya

"Sanksi bisa teguran lisan, teguran tertulis, dan ada pemberhentian kalau melanggar betul, yang luar biasa," ujar Achmad saat dikonfirmasi.

Meski demikian, menurutnya keputusan pemberhentian itu sulit untuk diambil. Namun ia sendiri juga menilai soal masalah William berhubungan dengan nama baik DPRD DKI Jakarta

"Tapi tidak semudah itu. Tapi kalau demi jaga nama baik kita, ya mestinya harus hati - hatilah. Dalam Demokrasi pun tetap aja ada batasan - batasan," imbuhnya.

Selain itu, tindakan William yang menyebarkan draf anggaran ke media sosial dan jumpa pers merugikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menurutnya William seharusnya bisa bersinergi dengan menyisir anggaran itu tanpa membuat gaduh masyarakat.

"Anggota Dewan dengan Gubernur sama-sama unsur penyelenggara pemerintah di daerah Provinsi. Beda dengan DPR pusat. Jadi kalau ada kekeliruan, gubernur katakan lah keliru, kan kita telepon, datang, bisa ngingetin. Tidak bisa menyudutkan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA