KABINET KERJA II

Relawan: Jokowi Tidak Boleh Tinggalkan Mas Treng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 22 Oktober 2019, 18:18 WIB
Relawan: Jokowi Tidak Boleh Tinggalkan Mas Treng
Wahyu Sakti Trenggono/Net
rmol news logo Relawan Jokowi-Maruf paham bahwa penentuan kabinet merupakan hak prerogatif Joko Widodo sebagai Presiden. Hanya saja, kalau Jokowi mau memilih pengusaha untuk masuk kabinet, haruslah yang loyal dan berdedikasi.

Demikian disampaikan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Amisbat) Hendrik Dikson kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/10).

Jelas Hendrik, sosok Wahyu Sakti Trenggono atau yang akrab disapa Mas Treng, harusnya dipertimbangkan menjadi menteri. Apalagi Mas Treng merupakan Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf.

"Mas Treng enggak boleh ditinggalkan. Relawan tahu persis kerja Mas Treng," ujar dia dalam keterangannya.

"Kami tentu juga mengapresiasi pilihan sejumlah tokoh seperti Sri Mulyani Indrawati, Basuki Hadimuljono, Budi Karya Sumadi dan nama-nama lain. Tapi lagi-lagi, objektifitas itu penting. Kehati-hatian memilih menteri juga suatu keniscayaan," tutur Hendrik menambahkan.

Sementara itu, Ketua Kornas Jokowi, Havid Permana mengatakan, relawan berharap penyusunan kabinet dilakukan secara objektif. Figur-figur yang nantinya menjadi pembantu Presiden, sepatutnya benar-benar memiliki kualitas, kompotensi dan integritas mumpuni.

Selain itu, jangan lupakan mereka yang sudah berkeringat dan berjuang di lapangan selama 5 tahun pemerintahan pertama Presiden Jokowi. Kemenangan yang diraih Jokowi-Maruf saat Pilpres 2019, adalah hasil dari kerja keras bersama.

"Tidak mudah bagi partai politik, relawan, termasuk pendukung Pak Jokowi dan Kiai Maruf menarik suara rakyat. Sebab terpaan hoax, ujaran kebencian, fitnah sangat masih terjadi selama kampanye Pilpres 2019," ungkap Havid. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA