Paripurna Pembagian AKD Molor, Wakil Rakyat Protes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 22 Oktober 2019, 15:33 WIB
Paripurna Pembagian AKD Molor, Wakil Rakyat Protes
Rapat paripurna DPR/RMOL
rmol news logo Rapat Paripurna DPR RI tidak kunjung dimulai meski telah molor lebih dari satu jam dari jadwal seharusnya pukul 14.00 WIB.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sebagian besar anggota DPR RI sudah memadati ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/10).

Beberapa anggota dewan pun mulai protes. Mereka mendesak agar rapat segera dimulai.

"Waktu, waktu, Sekretariat tolong dimulai waktu berjalan," ujar salah tu Anggota DPR dari mejanya lewat pengeras suara.

Sementara itu, ruangan nampak riuh dengan dengungan obrolan ratusan wakil rakyat yang telah hadir.

Agenda rapat meliputi penyampaian bidang tugas Pimpinan DPR RI, penetapan jumlah komisi–komisi di DPR RI, Penetapan Jumlah dan Komposisi Anggota dari masing–masing Fraksi dalam alat kelengkapan dewan (AKD) juga penetapan jumlah pimpinan AKD.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad nampak mondar mandir di ruang rapat menuju koleganya di Fraksi Partai Gerindra

Adapun susunan pembagian AKD yang dilampirkan sebagai berikut:

Fraksi PDI Perjuangan: Ketua Komisi III;  Ketua Komisi IV; Ketua Komisi V dan Ketua Banggar serta 11 wakil .

Fraksi Partai Golkar: Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi XI serta 10 Wakil Ketua

Fraksi Partai Gerindra: Ketua Baleg; Ketua BKSAP; dan 9 wakil ketua

Fraksi Partai Nasdem: ketua komisi VII; ketua komisi IX; 8 wakil ketua

Fraksi PKB: Ketua Komisi VI; Ketua Komisi X; 7 wakil ketua

Fraksi Partai Demokrat: Ketua BURT; Ketua BAKN; 4 wakil ketua

Fraksi PKS: Ketua MKP; 6 wakil ketua komisi

PAN: Ketua Komisi VIII; 5 Wakil Ketua Komisi

PPP: 4 wakil ketua komisi rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA