Puan sebelumnya menyebut rapat pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi gagal menemui kata sepakat soal penyusunan AKD.
"Komposisi anggota dalam alat kelengkapan dewan yang masih belum disepakati," ujar Puan usai rapat.
Dikatakan Puan, rapat tersebut hanya menyepakati soal jumlah anggota pada masing-masing AKD yang akan dibentuk.
"Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi sudah meyetujui komposisi jumlah anggota fraksi-fraksi dan pada komisi-komisi adalah antara 48 sampai 56 anggota," jelasnya.
Namun demikian, tidak lama berselang setelah, beredar siaran pers yang ditulis Puan. Putri ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu menyebut rapat menyepakati AKD dengan musyawarah mufakat.
“
Alhamdulillah hari ini terbentuk alat kelengkapan dewan melalui musyawarah mufakat. Ini awal yang baik bagi DPR periode ini, karena tidak sampai tiga pekan alat kelengkapan dewan sudah terbentuk," ujar Puan dalam siaran pers tersebut.
Adapun susunan pembagian AKD yang dilampirkan dalam keterangan pers itu sebagai berikut:
Fraksi PDI Perjuangan: ketua Komisi III; ketua Komisi IV; ketua Komisi V, ketua Banggar, serta 11 wakil .
Fraksi Partai Golkar: ketua Komisi I, ketua Komisi II, ketua Komisi XI, serta 10 wakil ketua
Fraksi Partai Gerindra: ketua Baleg, ketua BKSAP, dan 9 wakil ketua
Fraksi Partai Nasdem: ketua Komisi VII, ketua Komisi IX, dan 8 wakil ketua
Fraksi PKB: ketua komisi VI, ketua komisi X, dan 7 wakil ketua
Fraksi Partai Demokrat: ketua BURT, ketua BAKN, dan 4 wakil ketua
Fraksi PKS: ketua MKP dan 6 wakil ketua komisi
Fraksi PAN: ketua komisi VIII dan 5 wakil ketua komisi
Fraksi PPP: 4 wakil ketua komisi.
BERITA TERKAIT: