"Mengenai bagaimana format haluan negara, bentuk hukum, spektrum yang diatur dalam haluan negara tersebut masih kita kaji dalami lebih jauh lagi," ujar Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10).
Dikatakan Basarah, Presiden Joko Widodo sendiri memberikan kesempatan kepada MPR untuk menjalankan terlebih dahulu fungsi tanggung jawab dan serap aspirasi masyarakat terkait amandemen itu.
Sambung, ketua Fraksi PDIP itu memastikan MPR bakal membuka diri untuk mendengarkan segala aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat mengenai wacana amandemen terbatas.
"Kami menyadari karena ini menyangkut hukum dasar tertulis kita, menyangkut konstitusi kita, tentu cara mengubahnya berbeda dengan cara merevisi UU. Sehingga oleh karena itu, prosesnya masih melalui banyak tahapan yang harus kita lalui," jelasnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada MPR melalui badan pengkajian yang baru yang akan segera dibentuk.
"Badan pengkajiaannya saja belum dibentuk, baru akan dibentuk dalam minggu-minggu yang akan datang ini," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: