Keputusan itu sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 26 Agustus 2019 yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko menguraikan bahwa penunjukkan Mulan bukan urusan rebut merebut kursi. Melainkan murni langkah konstitusional yang diambil oleh para caleg.
“Ini tidak hanya ada di Partai Gerindra ini terjadi di seluruh partai pada musim-musim atau fase-fase setelah adanya kegiatan penghitungan suara finalisasi suara, ini hal yang biasa sekali biasa saja,†ungkapnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/9).
Hendarsam menegaskan dalam perkara sengketa suara calon legislatif tersebut, Partai Gerindra berada di poros tengah dan tidak berpihak dengan siapapun.
“Sikap Partai Gerindra dalam hal ini adalah tetap berdiri di tengah karena semuanya itu adalah para kader kami, para caleg kami saat pemilu kemarin terjun berjuang di masyarakat,†ucapnya.
Pihaknya menjelaskan, Mulan Jameela telah mengajukan permohonan gugatan tersebut kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra, namun dari partai meminta perkara tersebut diuji lewat jalur pengadilan negeri.
Kemudian, sambungnya, pelantun “Cinta Mati†itu melayangkan gugatan PN Jaksel. Setelah sebulan dilakukan sidang, gugatan istri Ahmad Dhani tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
“Salah satu putusannya, DPP Partai Gerindra untuk melakukan segala bentuk persyaratan administrasi langkah administrasi untuk menetapkan Mbak Mulan ini untuk menjadi caleg terpilih,†ucapnya.
“Sebagai suatu putusan yang sifatnya final dan mengikat, kami harus patuh dengan UU. Akhirnya, kita jalankan putusan tersebut. Jadi ini bukan suatu hal yang tiba-tiba aneh,†tandas Hendarsam.
BERITA TERKAIT: