Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Desmond J. Mahesa: Soal RUU KUHP, Menunda Bukan Berarti Menolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 23 September 2019, 12:57 WIB
Desmond J. Mahesa: Soal RUU KUHP, Menunda Bukan Berarti Menolak
Desmond J. Mahesa/RMOL
rmol news logo Komisi III DPR mempertanyakan alasan Presiden Jokowi dalam mengambil keputusan menunda pengesahan RUU KUHP.

"Kita bertanya kepada Pak Jokowi, penundaaan itu apa? Karena penundaan itu argumentatifnya enggak ada," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).

Meski begitu, Desmond meminta soal penundaan itu jangan diartikan sebagai penolakan. Pasalnya, menunda bisa menjadi untuk menyesuaikan beberapa hal.

"Jadi penundaan ini tentu ada argumentatif yang kita belum tahu kenapa ini ditunda, mungkin ada pasal yang belum cocok," jelasnya.

Presiden Jokowi sendiri sudah memberikan undangan pertemuan konsultasi bersama pimpinan dan anggota Komisi III DPR di Istana Merdeka, siang ini.

Dikatakan Desmond, dari rapat konsultasi itulah kemudian DPR akan menentukan sikap terhadap permintaan penundaan pengesahan RUU tersebut.

"Dari sana tentunya DPR akan menentukan sikap, jadi ini konsultasi bukan memutuskan," tukas politikus Partai Gerindra ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA