Tidak Mau Berisik, Alasan DPR Bahas Revisi UU KPK Dengan Tertutup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 16 September 2019, 11:43 WIB
Tidak Mau Berisik, Alasan DPR Bahas Revisi UU KPK Dengan Tertutup
Gedung DPR/Net
rmol news logo DPR RI akui bahwa memang sengaja membahas revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) secara tertutup.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebutkan keputusan tersebut diambil untuk menghindari perdebatan dan kegaduhan yang berlebih.

"Soalnya kalau terbuka berisik. Kalau tertutup makin misterius," ujar Arsul di Media Center DPR, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).

Dikatakan Arsul, pemerintah juga sudah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) terkait revisi.

Poinnya mencakup empat hal, yaitu pembentukan dewan pengawas, penyadapan, pegawai KPK berstatus ASN dan juga pemberian SP3 atau surat penghentian penyidikan perkara.

"Secara umum saja saya sampaikan rasanya semua yang menjadi catatan dan itu tertuang dalam DIM-nya pemerintah, itu DPR setuju kecuali Dewan Pengawas," jelasnya.

Sambungnya, pembahasan masih dinamis dan panjang. Hanya saja, politisi PPP ini tidak memberi jawaban soal bagaimana jika Dewan Pengawas dibentuk dan akan seperti apa bentuknya.

"Saya istikharah dulu. Saya belum mikir," demikian Arsul. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA