Selanjutnya, para pemuka agama yang terdiri dari perwakilan agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu, akan menyerukan kepada umat agamanya masing-masing untuk menolak revisi UU KPK.
"Kami menyerukan pada umat bahwa Revisi UU KPK ini harus ditolak dan harus digaungkan. Kita mengimbau umat Islam khusus Nadhiyin agar menggaungkan menolak revisi UU KPK," ujar Ubaidillah dari Lakpesdam PBNU, saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
Hal senada juga disampaikan Romo Heri perwakilan dari KWI (Konferensi Waligereja Indonesia). Bahkan, dia yakin, umat katolik sudah bergerak lebih dulu menyuarakan penolakan terhadap Revisi UU KPK.
"Justru umat bergerak duluan. Rakyat mendukung KPK dengan menolak Revisi UU KPK yang akan melemahkan institusi KPK," kata Romo Heri.
Selanjutnya, perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Yanto Jaya mengatakan bahwa semua masyarakat diyakaninya tidak ingin ada upaya pelemahan terhadap KPK.
"KPK harus lebih baik. Kami mendukung KPK menolak UU KPK," ujar Yanto Jaya.
Kemudian, perwakilan dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Peter Lesmana menuturkan bahwa pihaknya juga mengimbau umat Konghucu untuk menolak revisi UU KPK.
"Bahwa kita semua tahu. Kami dari umat Konghucu Indonesia mengimbau untuk senantiasa mendukung KPK menolak revisi UU yang melemahkan KPK," kata Peter Lesmana.
Selanjutnya, dari Umat Budha Indonesia (Walubi) Suhadi mengimbau semua umat agama di Indonesia untuk senantiasa mengupayakan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satunya dengan menolak upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.
"Tampil rukun bersatu, insan-insan yang punya integritas untuk mendukung upaya-upaya yang baik menuju pencapaian bagi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," demikian Suhadi.
BERITA TERKAIT: