DPR Akan Hadirkan Hakim Komisaris Sebagai Alat Kontrol KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 08 September 2019, 00:05 WIB
DPR Akan Hadirkan Hakim Komisaris Sebagai Alat Kontrol KPK
DPR tak ingin KPK jadi penegak hukum yang tanpa kontrol/RMOL
rmol news logo Izin penyadapan hingga pembentukan Dewan Pengawas (DP) seperti termaktub dalam draft revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK, bukanlah upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut. Sebab, hal itu sejurus dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Begitu kata Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil kepada wartawan seusai mengisi diskusi publik bertajuk "KPK Adalah Koentji" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).  

"Enggak (melemahkan KPK) dong. Dalam KUHAP kita juga akan menghadirkan Hakim Komisaris," kata Nasir.

Dijelaskan Nasir, Hakim Komisaris ini nantinya berfungsi untuk mengontrol dan mengawasi agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang dalam memproses hukum seseorang.

"Hakim Komisaris sebenarnya untuk mengerem, agar aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang menangkap orang, menggeledah orang, menetapkan orang tersangka," kata Nasir.

"Jadi, kalau misalnya saya ditetapkan tersangka oleh polisi atau jaksa, sebagai tersangka saya bisa lapor ke Hakim Komisaris. Nah Hakim Komisaris ini akan menilai apakah saya layak jadi tersangka atau tidak," sambungnya.

Begitupun halnya dengan izin penyadapan yang dilakukan oleh KPK, lanjut Nasir, harus diatur mekanismenya melalui perizinan dan pengawasan. Tujuannya, agar hukum tidak dijadikan alat gebuk untuk menjatuhkan seseorang.

"Nah sekarang kan enggak. Masing-masing jalan sendiri aja. Jadi kita ingin atur ini sebenarnya supaya anak cucu kalian nanti itu bisa hidup tenteram dengan hukum," kata Nasir.

"Jadi, hukum tidak lagi menjadi alat untuk memukul orang, tapi melindungi orang," imbuhnya menegaskan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA