Revisi UU Justru Menguatkan KPK, Bukan Melemahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 07 September 2019, 23:51 WIB
Revisi UU Justru Menguatkan KPK, Bukan Melemahkan
Aksi demo Masyarakat Penegak Demokrasi di depan Gedung KPK/Repro
rmol news logo Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terus menuai kontroversi. DPR menyebut revisi UU KPK ini sebagai bentuk kontrol terhadap lembaga antirasuah tersebut. Sementara KPK menilai kewenangannya akan diamputasi melalui revisi UU KPK.

Di sisi lain, Masyarakat Penegak Demokrasi menilai sepak terjang KPK saat ini sudah kelewatan. Sehingga, KPK merasa menjadi lembaga penegak hukum yang berada di atas penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan.

"KPK sudah kehilangan marwah. Banyak kasus yang bertahun-tahun dibiarkan tanpa kejelasan. Seakan menyandera nasib seseorang," kata koordinator aksi, Sahrul MS kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (7/9).

Sahrul mengatakan, revisi UU KPK, justru akan tetap mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga antikorupsi yang serius dan tidak tebang pilih dalam menangani berbagai kasus korupsi.

"Revisi UU KPK justru untuk memperkuat KPK itu sendiri, bukan melemahkan," ungkap Sahrul.

Sahrul juga mengkritik aksi ratusan pegawai hingga pimpinan KPK pada Jumat (6/9) kemarin, yang dianggap sebagai reaksi yang terlalu berlebihan.

"Justru itu memberi sinyal ke publik untuk mendelegitimasi kerja Pimpinan KPK. Seharusnya KPK memberikan masukan, bukan malah berdemo," cetusnya.

DPR, tegas Sahrul, harus segera melanjutkan revisi UU KPK untuk mengembalikan fungsi KPK sebagai lembaga antirasuah yang tidak superbody. Salah satunya, dengan mengapresiasi proses pemilihan Calon Pimpinan KPK (Capim KPK).

"DPR juga harus menetapkan 10 Capim KPK sebagai apresiasi kinerja Pansel selama ini," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA