PDIP Setuju Pemerintah Batasi WNA Di Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 03 September 2019, 15:27 WIB
PDIP Setuju Pemerintah Batasi WNA Di Papua
Politisi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Parreira/Net
rmol news logo Keputusan pemerintah membatasi keberadaan warga negara asing di Papua dan Papua Barat menyusul ketegangan yang terjadi dinilai sudah tepat.

"Sebagai negara yang berdaulat kita bisa membatasi, enggak ada salahnya kita membatasi WNA yang ada di Papua," ujar politisi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Parreira di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).

"Selama mereka memberikan indikasi-indikasi bahwa keberadaan mereka itu justru untuk mengangkat dan menginternasionalisasi masalah Papua ini," imbuhnya menambahkan.

Anggota Komisi I DPR ini menyebutkan internasionalisasi isu Papua bukan angin lalu. Dia mengaku sudah menemukan hal itu di Belanda.

"Minggu lalu saya ada di Belanda, masalah Papua ini di LN dilihat sebagai masalah yang diskriminasi, masalah yang rasialis. Yang sebenernya di kita itu enggak seperti itu gitu," jelas Andreas.

Sehingga, lanjutnya, itulah tantangan pemerintah bagaimana isu Papua tidak melenceng dari fakta yang ada saat dimunculkan di dunia internasional.

"Kalau orang bicara di LN soal Papua, orang enggak akan terlalu peduli lagi. Tapi ketika bicara soal rasialis diskirminasi, itu yang jadi masalah," demikian Andreas.

Direktorat Jenderal Keimigrasian sebelumnya mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang kedapatan ikut dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di halaman kantor Walikota Sorong pada Agustus lalu.

Keempatnya yakni, Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31) dan Cobbold Ruth Irene (25). Mereka telah dideportasi melalui Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Kota Sorong dengan menggunakan pesawat Batik Air ID 6197, Senin pagi (2/9). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA