Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengakui bahwa pembangunan ibukota baru hanya bisa dilakukan setelah ada landasan hukum berupa UU. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: