Rata-rata ASN di berbagai instansi pemerintahan pusat merasa waswas. Mereka khawatir dipilih dalam gerbong yang akan ikut pindah ke lokasi ibukota baru.
Penolakan tersebut salah satunya didapat berdasarkan hasil survei yang dilakukan Indonesia Development Monitoring (IDM). Hasilnya, sebanyak 94,7 persen ASN menolak jika ibukota dan pusat pemerintahan dipindah ke Kalimantan.
"Kan baru saja diumumkan sudah nyinggung ASN. Ibukota dibangun saja belum," ucap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat, Senin (27/8).
"Intinya belum sampai sana pembahasannya. Belum ada pengajuan atau apa-apa kok," sambung dia.
Untuk diketahui ASN di pemerintahan pusat, bisa mengajukan pensiun dini bila enggan pindah ke ibukota baru di wilayah Kalimantan Timur.
Untuk tata caranya diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. ASN yang mau mengajukan pensiun dini telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.
BERITA TERKAIT: