Dalam dokumen itu, 39 tokoh nasional mendesak Presiden kala itu, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera, dalam tempo sesingkat-singkatnya memberlakukan kembali UUD 1945 yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 silam.
Tokoh tersebut diantaranya, Presiden Indonesia keempat Kiai Haji Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Guruh Soekarno Putra, Sukardi Rinakit, Fadli Zon, Ahmad Muzani, Ridwan Saidi dan tokoh-tokoh lainnya.
Dari pengamatan
Kantor Berita Politik RMOL, dokumen pernyataan itu diterbitkan dalam rangka memperingati Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang ke-48.
Dalam dokumen itu, terdapat empat poin pernyataan.
Pertama, meminta untuk mengembalikan cita-cita Proklamasi 1945, Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi yang ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 dan dinyatakan berlaku kembali pada 5 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden, sehingga Pancasilan dan UUD 1945 merupakan hal yang sangat fundamental bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua, mendesak agar Pancasila dan UUD 1945 dikembalikan lagi lantaran dalam pelaksanaannya telah dikhianati oleh elit-elit politik, bekerjasama dengan pihak asing yang sangat merugikan rakyat, menyusutkan kedaulatan negara dan memperlemah jati diri bangsa, tercermin dari kebijakan pemerintah mengembangtumbuhkan liberalisme dan kapitalisme.
Ketiga, empat kali amendemen yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 1999-2004, selain melanggar hukum, karena tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan MPR sendiri, juga substansi dan filosofinya telah sangat menyimpang, tercermin dari Batang Tubuh UUD 1945 dirombak sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan pembukaannya, yang menyebabkan terjadinya krisis konstitusi.
Apalagi tidak ada TAP MPR yang membatalkan atau mencabut UUD 1945 Dekrit Presiden 1959.
Terakhir, krisis konstitusi tersebut mengakibatkan krisis multi dimensi yang meliputi krisis ketatanegaraan, krisis kepemimpinan, krisis moral, krisis budaya yang keseluruhannya merugikan rakyat, bangsa dan negara.
Di akhir dokumen dijelaskan, pernyataan tersebut sudah diteruskan oleh DPR RI kepada Presiden SBY. Dokumen itu dibuat di Jakarta pada 5 Juli 2007.