Hal tesebut diungkapkan langsung oleh Ketua
Adhoc Amandemen UUD 45, Ahmad Basarah usai peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8).
"Karena ketika dibentuk (panitia
adhoc) bulan Agustus tahun 2018, September 2018 sudah masuk tahapan Pemilu presiden dan Pemilu legislatif," ujar Basarah.
"Sehingga kemudian konsentrasi anggota DPR, anggota DPD RI itu fokus kepada Pileg dan Pilpres," imbuh Wakil Ketua MPR ini.
Selain proses Pemilu, kata Basarah, kendala lainnya adalah belum adanya nama yang disetorkan unsur DPD RI untuk masuk dalam tim
adhoc.
Kerja tim
adhoc harus terhenti sesuai aturan tata tertib MPR yang mengharuskan usulan amandemen boleh diajukan paling lambat enam bulan sebelum periode berakhir.
"Menurut tata tertib MPR, usulan perubahan UUD dapat dilakukan minimal enam bulan sebelum periode ini berakhir," tutupnya.
BERITA TERKAIT: