Tim Adhoc Amandemen UUD Sudah Dibentuk Tapi Terganjal Pilpres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 18 Agustus 2019, 17:33 WIB
Tim Adhoc Amandemen UUD Sudah Dibentuk Tapi Terganjal Pilpres
Ahmad Basarah/Net
rmol news logo Usulan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 sebetulnya sudah masuk pada pembentukan tim sementara atau adhoc. Namun, prosesnya terhenti karena Pemilu Serentak 2019.

Hal tesebut diungkapkan langsung oleh Ketua Adhoc Amandemen UUD 45, Ahmad Basarah usai peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8).

"Karena ketika dibentuk (panitia adhoc) bulan Agustus tahun 2018, September 2018 sudah masuk tahapan Pemilu presiden dan Pemilu legislatif," ujar Basarah.

"Sehingga kemudian konsentrasi anggota DPR, anggota DPD RI itu fokus kepada Pileg dan Pilpres," imbuh Wakil Ketua MPR ini.

Selain proses Pemilu, kata Basarah, kendala lainnya adalah belum adanya nama yang disetorkan unsur DPD RI untuk masuk dalam tim adhoc.

Kerja tim adhoc harus terhenti sesuai aturan tata tertib MPR yang mengharuskan usulan amandemen boleh diajukan paling lambat enam bulan sebelum periode berakhir.

"Menurut tata tertib MPR, usulan perubahan UUD dapat dilakukan minimal enam bulan sebelum periode ini berakhir," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA