Begitu tegas pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago kepada
Kantor Berita RMOL, Selasa (13/8).
“Kehadiran DPD untuk mencegah adanya monopoli satu lembaga dalam pembuatan UU,†tuturnya.
Menurutnya, peran DPD bisa maksimal jika ada penataan kembali. Pertama, dengan konsisten menjalankan amanat konstitusi. Artinya, DPD sebagai perwakilan daerah harus memainkan peranan strategis dalam sistem dua kamar.
“Bukan semata menjadi “utusan daerah†tetapi harus mampu menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat dan melahirkan produk UU bersama dengan DPR," jelas Pangi.
Selanjutnya, kewenangan DPD harus diperluas. Sebagai perwakilan daerah, DPD jangan hanya dilibatkan dalam urusan kecil yang berkaitan dengan isu-isu kedaerahan, namun benar-benar dilibatkan secara penuh dalam mekanisme pembahasan UU secara berlapis.
"Mekanisme ini akan menghasilkan produk UU yang lebih berkualitas dengan legitimasi yang sangat kuat," ucapnya.
Terakhir, lanjut Pangi, adalah kepemimpinan. Faktor kepemimpinan juga mempunyai pengaruh yang kuat dalam mementukan arah DPD di pusaran politik nasional. Untuk itu, dibutuhkan kepemimpinan yang memiliki karakter kuat, narasi, dan komunikatif.
“Sehingga bisa diterima di semua level dan dapat menjadi
solidarity maker. Harapannya, sosok seperti itu bisa menghilangkan sumbatan komunikasi internal maupun eksternal, marwah dan martabat DPD terangkat lagi sebagai lembaga tinggi negara,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: