Nama-nama yang diseleksi ditujukan untuk memenuhi kokosongan jabatan Hakim Agung oleh Mahkamah Agung.
"Mengisi kekosongan jabatan Hakim Agung sebanyak 11 Hakim Agung. Yang terdiri atas, 3 Hakim Agung Kamar Pidana, 4 Hakim Agung Kamar Perdata, 1 Hakim Agung Kamar Agama, 1 Hakim Agung Tata Usaha Negara (khusus untuk pajak), dan 2 Hakim Agung Khusus untuk Militer. Kemudian, 3 Hakim Agung ad hoc Tipikor dan 6 Hakim Agung ad hoc Hubungan Industrial," papar, Aidul, Rabu (7/8).
Dari 70 calon hakim yang diseleksi, 52 orang berhasil maju ke seleksi tahap III. Dalam seleksi tersebut terdapat beberapa nama calon hakim yang berasal dari non-karir hukum. "Non karir ini umumnya adalah akademisi," katanya.
Aidul menegaskan, seleksi dilaksanakan secara objektif, tanpa ada campur tangan maupun preferensi pertimbangan dari pihak lainnya.
"Perlu kami sampaikan penilaian Seleksi Tahap II (kualitas) itu terdiri atas satu Penilaian Karya Profesi, yang kedua studi kasus kode etik dan pedoman hakim, yang ketiga penulisan makalah di tempat, yang keempat studi kasus hukum, dan yang kelima ada tes objektif," ungkapnya.
Pada seleksi selanjutnya, Komisi Yudisial akan bekerjasama dengan beberapa institusi pemerintahan dan masyarakat untuk menyelidiki latar belakang dan rekam jejak calon hakim agung.
"Kami akan melakukan kerjasama dengan KPK, PPATK. Kami juga sangat berterima kasih apabila pihak media mampu memberikan informasi terkait calon hakim," ujarnya.
Harapannya Calon Hakim Agung yang telah diseleksi pada tahap II dapat mengikuti seleksi tahap III (Kesehatan dan Profile Assessement) pada bulan September mendatang.
Galih Ramadhan
BERITA TERKAIT: