Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan pihaknya mengembalikan persyaratan tersebut melalui sistem elektronik yang disebut Unit Layanan Administrasi.
Serah terima berkas dilakukan melalui sistem elektronik pada unit layanan administrasi karena aturan terkini, tak ada lagi transaksi langsung orang per orang.
"Ini mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan Kementerian Dalam Negeri, kementerian lain juga, menyangkut pengurusan izin, tidak boleh orang ketemu orang," ujarnya, Jumat (12/7).
Dia menyatakan Kemendagri tidak pernah menolak berkas administrasi FPI. Namun pihaknya hanya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh ormas pimpinan Rizieq Shihab itu.
"Bukan menolak. Itu hoax itu. Kami menolak, enggak ada," ujarnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: