KPU: Dana Kampanye Di Luar Batas Dikembalikan Kepada Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 31 Mei 2019, 15:47 WIB
KPU: Dana Kampanye Di Luar Batas Dikembalikan Kepada Negara
Komisioner KPU, Hasyim Asyari/RMOL
rmol news logo Audit laporan dana kampanye (LDK) merupakan sarana yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengawasi kepatuhan peserta Pemilu 2019 terhadap aturan keuangan.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari menyebutkan, salah satu audit yang dilakukan adalah soal penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan sumbangan kampanye.

"Harus jelas identitasnya, kalau misalnya ada orang yang menyumbang (kepada peserta Pemilu) itu (harus) jelas identitasnya," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat (31/5).

Bukan sekadar identitas, KPU juga akan melakukan pengawasan secara detail soal besaran sumbangan yang diterima peserta pemilu. Besaran itu sesuai dengan aturan batasan penerimaan dari perseorangan ataupun perusahaan kepada peserta pemilu.

Dijelaskan Hasyim, apabila nanti ada temuan penyalahgunaan aturan dana kampanye, peserta Pemilu tidak boleh memakai dana sumbangan dan wajib dikembalikan kepada negara.

"Kalau menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang maka dana itu tidak boleh digunakan untuk kampanye dan harus dikembalikan," jelasnya.

"Dikembalikan ke mana? Dikembalikan ke kas negara sehingga mekanisme untuk setor ke kas negara, bukti setornya yang disampaikan kepada KPU," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA