Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Juanda saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/5).
Prof Juanda menyambut gembira dengan keputusan Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
"Ini adalah pembelajaran yang sangat elegan dan cukup bagus untuk pendidikan demokrasi kita, di masa yang akan datang untuk kita semua dalam bernegara," ungkap Prof Juanda.
Terkait peluang kemenangan Prabowo-Sandi, Prof Juanda menitikberatkan pada sejauh mana Prabowo sebaik mungkin memanfaatkan peluangnya di MK dan memperjuangkan apa yang menjadi gugatannya.
"Teori peluang itu dia akan selalu ada sepanjang kita atau seseorang itu berusaha untuk memperjuangkan dan memanfaatkan peluang yang ada, sekarang peluang itu diberi kesempatan kepada siapapun atau pihak manapun yang merasa hak-haknya dirugikan, dicurangi, nah dialah yang memperjuangkannya," tutur Prof Juanda.
"Kalau bicara kecil besarnya tergantung kepada kepiawaian, kepintaran dan keakurasian, fakta, data, bukti yang di ajukan oleh Pak Prabowo dan sejauh mana Pak Prabowo ini melalui kuasa hukum mampu membuktikan. Tidak bisa hanya mengajukan saja, tetapi ia juga harus mampu membuktikan kebenaran dari fakta data bukti yang dia ajukan nanti," tandasnya.