Politisi PDIP Masinton Pasaribu bahkan menyindir capaian kurang menyenangkan dari Agus Rahardjo cs tersebut. Dia juga menyindir integritas lembaga anti rasuah besutan Agus yang selalu mendengungkan
zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi.
“Di mana penerapan prinsip
zero tolerance untuk segala bentuk korupsi kalau lembaga anti korupsi saja laporan keuangannya WDP?†tanyanya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (31/5).
Dia pun meminta kepada KPK untuk menguraikan penyebab mereka tidak mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Apalagi, berdasar pasal 5 dan pasal 20 UU 30/2002, KPK memiliki asas keterbukaan dalam menjalankan tugas.
Adapun bunyi pasal 5 UU KPK adalah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. kepentingan umum; dan e. proporsionalitas.
Sementara pasal 20 ayat 1 berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Sedang pasal 20 ayat 2 menyebut, pertanggungjawaban publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerjanya; b. menerbitkan laporan tahunan; dan c. membuka akses informasi.
“Tanpa diminta seharusnya lembaga negara anti korupsi tsb menjelaskan ke publik kenapa laporan keuangannya WDP?†pungkas anggota Komisi III DPR itu.
Dalam rilis BPK, KPK bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meraih opini WDP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: