"Jadi kami sudah siapkan semua, mulai dari jawabannya, alat buktinya, termasuk saksi-saksi yang kemungkinan akan kami hadirkan," kata Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (29/5).
Ia mengungkapkan, dalam menghadapi PHPU, KPU sudah menggandeng lima firma hukum, kelima firma hukum itu antara lain, AnP Laf Firm, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, Nurhadi Sigit & Rekan, dan Master Hukum & Co.
"Kami sudah membahas permohonan pemohon. Jadi pengajuan sengketa itu sudah kami bahas bersama para lawyer," ujarnya.
Sebelumnya, MK menyatakan telah menerima 334 gugatan PHPU, hingga Senin (27/5) siang. Jumlah ini terdiri dari 323 gugatan yang diajukan partai politik atau calon legislatif, 10 calon DPD, dan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
BERITA TERKAIT: