Pengamat: Aksi 22 Mei Konstitusional, Bukan Subversif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 18 Mei 2019, 15:20 WIB
Pengamat: Aksi 22 Mei Konstitusional, Bukan Subversif
Foto:Net
rmol news logo Rencana aksi dari Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) yang akan digelar pada 22 Mei mendatang bukanlah kegiatan subversif. Sebab, kegiatan mengemukakan pendapat dengan cara demonstrasi dijamin oleh undang-undang.

"Aksi 22 Mei konsitusional, bukan subversif," kata pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin saat berbincang dengan redaksi, Sabtu (18/5).

Dia menilai, faktor utama yang melatarbelakangi rencana aksi pada 22 Mei nanti adalah sebagai respons dari masyarakat yang menilai pemilu tidak adil.

"Bisa saja karena demonstran menuduh penyelenggara pemilu tidak adil," sebut Ujang.

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Indonesia Political Reveiw (IPR) ini meyakini bahwa tidak akan ada potensi yang mengarah pada perpecahan apabila para demonstran mengindahkan tata tertib dan aturan yang berlaku.

"Sah-sah saja aksi 22 Mei dilaksanakan. Asalkan sudah mendapat izin kepolisian dan tidak sampai ada keributan dan tidak merongrong kewibawaan negara," demikian Ujang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA