22 Anggota Polisi Yang Gugur Saat Pemilu Naik Pangkat Dan Disantuni Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 April 2019, 16:33 WIB
22 Anggota Polisi Yang Gugur Saat Pemilu Naik Pangkat Dan Disantuni Kapolri
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra/RMOL
rmol news logo Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis jumlah terbaru anggota polisi yang gugur dalam pengamanan pemilihan umum (Pemilu) 2019.

"Berita duka dari Kepolisian Republik Indonesia, sehubungan dengan beberapa personel Polri yang gugur pada saat pengamanan, tahapan pemilu ini sampai dengan hari ini berjumlah 22 orang," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (29/4).

Nantinya, para anggota polisi yang gugur akan mendapatkan kenaikan satu pangkat lebih tinggi sebagai anumerta atau penghargaan atas jasa kepada negara.

"Berdasarkan ketentuan yang ada, rekan-rekan polri yang gugur ini mendapatkan beberapa haknya. Yang pertama adalah mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa atau anumerta, jadi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi," lanjut Kombes Asep.

Selain anumerta, dari 22 anggota polisi yang gugur tersebut mendapatkan asuransi kematian dan juga beasiswa pendidikan putra dan putrinya hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) beserta santunan yang diberikan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian.

"Bapak Kapolri memberikan santunan kepada keluarga, demikian juga diberikan beasiswa kepada putra-putri yang saat ini masih bersekolah dan juga ada asuransi risiko kematian terhadap akibat dari melaksanakan tugasnya sendiri," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA