Sebelumnya pada 8 Maret 2019, launching Obor Rakyat Reborn di Gedung Joeang Menteng juga terpaksa dibatalkan karena Pimred Obor Rakyat diancam dicabut status cuti bersyaratnya.
Menanggapi hal itu, peneliti komunikasi politik Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah menyayangkan sekaligus mengecam tindakan persekusi media terbitan perdana itu.
"Menyayangkan saja tidak cukup, perlu ada kecaman keras. Tindakan demikian itu masuk kategori melawan demokrasi, seharusnya disikapi serius oleh penegak hukum, demokrasi sebagai sistem politik terpilih negara harus dilindungi" katanya di Jakarta, Rabu (10/4)
Dedi melanjutkan, ia sudah membaca keseluruhan isi tabloid Obor Rakyat. Ia pun menyimpulkan tidak ada kaidah jurnalistik yang dilanggar. Bahkan menurutnya, tabloid tersebut berupaya memberikan informasi alternatif terkait isu politik yang sedang berlangsung.
"Baik konten maupun narasi, tidak ada yang melanggar kaidah. Untuk itu tabloid ini harus dilindungi peredarannya, penegak hukum seyogyanya terbuka dengan cara membaca tanpa tendensi politis" lanjutnya.
Doktor diplomasi politik dan kajian media ini menambahkan, isu persekusi media lebih penting ditanggapi dibanding soal isu khilafah yang hari-hari ini muncul ke permukaan menjelang Pilpres 2019.
"Ini bukan soal Obor Rakyat semata, tapi soal keberadaan media di pusara demokrasi. Jika setiap hal yang tidak sejalan dengan keinginan pihak lain berujung persekusi, tentu ini ancaman kelangsungan demokrasi" katanya.
Disinggung soal konten Obor Rakyat yang cenderung kritis pada pemerintah, Dedi justru membenarkan tindakan itu.
"Memang itu koridor media. Ia harus kritis karena posisinya dalam struktur politik sebagai infrastruktural segaris dengan rakyat, fungsi utamanya mengontrol aktifitas politis pemerintah. Jika sebaliknya, publik harus ingatkan media kembali ke jalan yang benar" tutupnya.