Komisi III DPR: Propam Harus Tindak Kapolres Garut Sesuai TR Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 01 April 2019, 15:10 WIB
Komisi III DPR: Propam Harus Tindak Kapolres Garut Sesuai TR Kapolri
Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
rmol news logo Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad tak habis pikir dengan adanya kabar anggota Polri yang tak netral dalam mengawal Pilpres 2019.

Salah satu hal baru yang disorotinya adalah pengakuan mantan Kapolsek Pasirwangi, AKP Sulman Aziz yang menyebut ada perintah dari Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna untuk memenangkan paslon 01, Jokowi-Maruf.

Dasco berpendapat, Korps Bhayangkara seharusnya tak tercoreng lantaran baru-baru ini ada perintah dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian tentang netralitas.

"Pengakuan dari Kapolsek dapat arahan dari Kapolres saya pikir Kapolri sudah mengeluarkan STR (surat telegram rahasia) 126 soal 14 poin tentang netralitas Polri," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4).

Duduk di komisi yang bermitra dengan kepolisian, Dasco pun menekankan bahwa pengakuan Sulman harus ditanggapi serius oleh Propam Polri.

Diharapkan, Propam dapat melakukan pendalaman dan penindakan jika pengakuan itu benar adanya.

"Propam Polri bisa proaktif untuk bertindak dalam rangka menjalankan STR Kapolri yang sudah dikeluarkan," tutup Politisi Partai Gerindra ini.

Untuk saat ini, Propam Polri telah memeriksa AKBP Budi Satria Wiguna pada Minggu (31/3) malam.

Berdasarkan pemeriksaan, Kapolres membantah pengakuan AKP Sulman Aziz yang menyebut diperintah untuk memenangkan paslon 01 di wilayahnya.

“Sesuai pernyataan Kapolres, kabar itu tidak benar. Kami juga sudah memanggil Kapolseknya,” Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA