Begitu tegas pakar hukum tata negara, Refly Harun saat menjadi pembicara Diskusi Publik bertajuk "Prospek Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pasca Pemilu 2019: Urgensi Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" di Universitas Bung Hatta, Padang, Rabu (27/2).
Selain Refly, pimpinan KPK, Basaria Panjaitan dan dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi turut hadir sebagai pemateri.
“â€Presiden harus punya komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi,†tegasnya.
Refly ingin presiden memimpin langsung pemberantasan korupsi di negeri ini. Sehingga korupsi bisa diberantas secara efektif.
“Presiden tidak bisa membiarkan KPK sendiri melakukan pemberantasan korupsi di seluruh wilayah Indonesia,†tegasnya.
Sementara itu, Khairul Fahmi melihat bahwa berbagai upaya menggerogoti kewenangan lembaga pemberantasan korupsi dilakukan melalui proses legislasi yang sarat politik.
“Untuk itu, orang-orang dalam penegakan hukum harus dijauhkan dari orang-orang yang sudah masuk ranah politik,†pungkasnya.
***
BERITA TERKAIT: