Pati TNI Non Job Layak Dianggap Sebagai Peluang Bagi Kementerian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 28 Februari 2019, 01:24 WIB
Pati TNI Non Job Layak Dianggap Sebagai Peluang Bagi Kementerian
Susaningtyas NH Kertopati/Net
rmol news logo Usulan Panglima TNI Laksamana Hadi Tjahjanto agar perwira tinggi (pati) TNI non job mengisi jabatan di kementerian dan lembaga sipil terus menuai polemik.

Sejumlah kalangan menilai, usulan itu seperti mengembalikan pada era dwifungsi ABRI di masa Orde Baru. Namun sebagian kalangan menilai usulan itu sebagai langkah positif dalam membangun negara.

Salah satu yang menyambut baik usulan Laksamana Hadi adalah pengamat militer Susaningtyas NH Kertopati. Menurutnya, usulan Hadi perlu ditanggapi melalui perspektif yang komprehensif.

“Jabatan pati pada struktur Mabes TNI dan Mabes Angkatan disusun berdasarkan kompetensi dan standar sesuai pola dan mekanisme pembinaan personel TNI. Jumlah pati TNI yang non job selayaknya dapat dinilai sebagai peluang bagi Kementerian dan Lembaga lainnya untuk memanfaatkan keberadaan mereka,” ucapnya dalam pesan elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/2).

Menurut mantan Anggota Komisi I DPR itu, para perwira tersebut merupakan aset yang dapat dimanfaatkan untuk bertugas di luar struktur guna meningkatkan kinerja kementerian dan lembaga pada sektor tertentu.

“Pengalaman di banyak negara juga menunjukkan bahwa para perwira militer dapat ditugaskan pada perusahaan negara dan swasta,” imbuh wanita yang akrab disapa Nuning itu.

Untuk itu, ke depan Nuning mengusulkan agar disusun sebuah jabatan non struktural untuk prajurit TNI, agar sumber daya tidak terbuang percuma.

“Jabatan non struktural dirancang untuk akselerasi kinerja instansi pemerintah berdasarkan beberapa kriteria, seperti kepakaran yang dibutuhkan, keseimbangan beban kerja, komposisi, dan adaptasi hubungan kerja dan lain sebagainya,” pungkasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA