Daftar Caleg Eks Korupsi Jadi Referensi Publik Dalam Memilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 26 Februari 2019, 02:17 WIB
Daftar Caleg Eks Korupsi Jadi Referensi Publik Dalam Memilih
Logo KPU/Net
rmol news logo Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memgumumkan 81 daftar caleg, baik DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD mantan narapidana korupsi menuai apresiasi.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan KorupsI (KPK) Zulkarnain menilai daftar tersebut bisa membantu publik dalam menentukan pilihan. Apalagi, dalam pengalamannya memberantas korupsi, rekam jejak para koruptor tidak bisa dipandang remeh.

“Calon legislatif yang rekam jejaknya bermasalah, berpotensi juga membuat masalah ketika sudah terpilih," katanya kepada wartawan, Senin (25/2).

Rilis KPU itu, sambungnya, harus menjadi bahan evaluasi partai untuk menampilkan calon pejabat publik yang benar-benar memiliki integritas.

“Integritas partai politik juga harus menjadi perhatian. Sebab masyarakat juga sudah mulai kritisi dalam melihat rekam jejak ini,” tegasnya.

Senada dengan itu, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menekankan bahwa partai merupakan penjaga gerbang dalam menyaring kader-kader terbaik untuk diusung di pemilu. Kehadiran caleg mantan narapidana korupsi, lanjutnya, akan membuat anggapan di publik bahwa partai tersebut gagal dalam menyajikan kader terbaik.

“Semestinya parpol sebagai penyaring dan betul-betul memastikan seleksi berbasis kaderisasi dan berbasis rekrutmen demokratis," kata Titi.

Dalam hal ini, dia mengapresiasi Partai Nasdem dan PSI yang tidak mengusung caleg mantan narapidana korupsi. Dia menilai komitmen kedua partai itu tinggi dalam memberantas korupsi di negeri ini.

"Jadi patut diapresiasi, artinya kalau partai mau mampu untuk mengusung calon yang tidak pernah menjadi terpidana korupsi. Artinya, mereka bisa mencalonkan kader terbaik," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA