. Perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assitance-MLA) yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhorf Bern, Swiss, Senin (4/2) lalu, akan efektif jika diratifikasi oleh kedua negara. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: